Mengapa Pemeriksaan Jaksa Kini Harus Seizin Jaksa Agung? Ini Alasan Burhanuddin

Irfan Ma'ruf
Jaksa Agung ST Burhanuddin. (Foto: Antara/Nova Wahyudi).

Permohonan dimaksud harus disertai dokumen persyaratan, yang memuat minimal surat pemberitahuan dimulainya penyidikan; laporan atau pengaduan; resume penyidikan/laporan perkembangan penyidikan; dan d. berita acara pemeriksaan saksi.

Surat izin Jaksa Agung ini diperkecualikan bagi jaksa yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana. Kendati demikian, dalam kasus itu, kepala satuan kerja segera berkoordinasi dengan instansi lain terkait, mengambil langkah-Iangkah yang dianggap perlu dan memberikan bantuan pendampingan hukum kepada jaksa yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana (Pasal 13).

Untuk diketahui, Kejagung kini sedang memeriksa jaksa Pinangki Sirna Malasari. Pinangki terungkap telah beberapa kali menemui terpidana kasus korupsi cessie Bank Bali Djoko Tjandra. Pertemuan itu diduga atas peran Anita Kolopaking, pengacara Djoko Tjandra.

“Ya benar (telah terbit pedoman tersebut),” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono saat dihubungi iNews.id, Selasa (11/8/2020).

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Wawancara Eksklusif! Jaksa Agung Tak Takut Bongkar Megakorupsi: Kita Bekerja di Koridor yang Benar

Nasional
2 hari lalu

Blak-blakan! Jaksa Agung ST Burhanuddin akan Kembali Bongkar Megakorupsi

Nasional
21 hari lalu

Prabowo Tiba di Kejagung, Hadiri Penyerahan Uang Sitaan Rp13 Triliun Kasus Korupsi CPO 

Nasional
4 bulan lalu

Kejagung Resmi Terima Pengelolaan 59 Rupbasan dari Kementerian Imipas

Nasional
4 bulan lalu

Anang Supriatna Resmi Jabat Kapuspenkum Kejagung, Gantikan Harli Siregar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal