Permohonan dimaksud harus disertai dokumen persyaratan, yang memuat minimal surat pemberitahuan dimulainya penyidikan; laporan atau pengaduan; resume penyidikan/laporan perkembangan penyidikan; dan d. berita acara pemeriksaan saksi.
Surat izin Jaksa Agung ini diperkecualikan bagi jaksa yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana. Kendati demikian, dalam kasus itu, kepala satuan kerja segera berkoordinasi dengan instansi lain terkait, mengambil langkah-Iangkah yang dianggap perlu dan memberikan bantuan pendampingan hukum kepada jaksa yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana (Pasal 13).
Untuk diketahui, Kejagung kini sedang memeriksa jaksa Pinangki Sirna Malasari. Pinangki terungkap telah beberapa kali menemui terpidana kasus korupsi cessie Bank Bali Djoko Tjandra. Pertemuan itu diduga atas peran Anita Kolopaking, pengacara Djoko Tjandra.
“Ya benar (telah terbit pedoman tersebut),” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono saat dihubungi iNews.id, Selasa (11/8/2020).