JAKARTA, iNews.id – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi akan memberi tindakan tegas berupa tuntutan hukum terhadap pelaku yang memberikan informasi palsu tentang bom. Menurut dia, informasi tentang adanya bom bukan bahan candaan, melainkan bentuk ancaman keamanan dan keselamatan.
“Kementerian Perhubungan akan menindak pelaku yang memberikan informasi palsu tentang bom. Ini merupakan ancaman terhadap keamanan dan keselamatan bagi kita semua. Pelaku candaan bom akan kami tuntut secara hukum,” kata Budi melalui siaran pers yang diterima iNews di Jakarta, Selasa (29/5/2018).
Menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, tercantum pada Pasal 437 ayat (1) bahwa penyampaian informasi palsu (bom) yang membahayakan keselamatan penerbangan hingga mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda dapat dipidana penjara paling lama delapan tahun. Untuk itu, Budi meminta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bekerja sama dengan Kepolisian RI (Polri) menindaklanjuti kejadian berupa informasi palsu terkait adanya bom.
“Saya minta PPNS dapat bekerja sama dengan kepolisian untuk menindaklanjuti beberapa kejadian terkait adanya informasi bom di bandara dan memprosesnya secara hukum. Kejadian ini tentunya mengakibatkan kerugian yang tidak sedikit, setidak-tidaknya tertundanya jadwal penerbangan,” ujar Menhub Budi Karya.
Dia berharap tindakan hukum yang diberikan terhadap pelaku candaan bom dapat menjadi pelajaran sekaligus peringatan bagi siapa pun. “Melalui tindakan hukum ini, kami harap dapat memberikan efek jera kepada pelaku candaan bom, sehingga menjadi bahan pelajaran bagi kita semua untuk tidak lagi bercanda mengenai bom. Bom bukan bahan untuk bercanda,” tuturnya.
Sebelumnya, informasi dugaan adanya bom terjadi di pesawat Lion Air JT-687 tujuan Pontianak–Jakarta di Bandara Supadio, Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (28/9/2018). Sesaat informasi diterima, pelaku langsung diamankan oleh petugas Aviation Security (Avsec) bandara setempat. Pelaku sendiri masih tercatat sebagai mahasiswa Universitas Tanjung Pura di Pontianak.