JAKARTA, iNews.id - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi buka suara soal penetapan masinisKA Argo Bromo Anggrek berinisial AN sebagai tersangka kecelakaan dengan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur. Ia mengaku akan mengikuti proses hukum yang berjalan.
Menurut Dudy, penetapan tersangka merupakan kewenangan kepolisian.
"Jadi kami tentunya akan selalu mengikuti atau mentaati proses hukum yang sedang berjalan. Untuk hal lain ya itu sepenuhnya kami serahkan kepada aparat kepolisian," ujar Dudy saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2026).
Dudy mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada polisi."Ya ini adalah tentunya ketika pihak kepolisian menentukan atau eh status dari penyelidikannya itu sepenuhnya kita serahkan kepada kepolisian yang saya yakin melakukan secara profesional ya," ujar Dudy.
Selain proses hukum, Dudy mengatakan Kemenhub akan menjalankan rekomendasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), termasuk jika terdapat rekomendasi terkait pembinaan sumber daya manusia (SDM).
"Apa yang sudah sudah ditetapkan oleh kepolisian kami akan ikuti, kami akan jalankan. Kemudian berkaitan dengan KAI tentunya ya apabila memang dalam rekomendasi KNKT terkait di antaranya pembinaan SDM dan sebagainya ya tentunya harus kita jalankan juga gitu ya," pungkasnya.