Menhub Buka Suara soal Masinis KA Argo Bromo Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Achmad Al Fiqri
KA Argo Anggrek tabrak KRL di Stasiun Bekasi Timur. (Foto: iNews.id/Aldhi Candra)

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan dengan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur pada Selasa (29/9/2026).

Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi menyelesaikan penyidikan kecelakaan yang terjadi pada Senin (27/4/2026). AN diketahui merupakan masinis KA Argo Bromo Anggrek.

"Dari hasil penyidikan, penyidik menetapkan 1 tersangka yaitu AN, laki-laki, 37 tahun," kata Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Anom Danujaya dalam konferensi pers, Selasa (29/9/2026).

Dewa menyebut AN berprofesi sebagai masinis KA Argo Bromo Anggrek. Dalam perkara tersebut, AN dijerat Pasal 323 KUHP dan atau Pasal 324 KUHP dan atau Pasal 474 KUHP serta Pasal 198 dan atau Pasal 206 UU tentang 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
2 jam lalu

Polisi Ungkap Masinis KA Argo Bromo Anggrek Ragu Tarik Rem Darurat karena Takut Anjlok

5 jam lalu

Masinis KA Argo Bromo Jadi Tersangka, Keluarga Korban Minta Pihak Lain Diusut

8 jam lalu

Masinis KA Argo Bromo Segera Diperiksa usai Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

18 jam lalu

Masinis Argo Bromo Anggrek Tersangka Kecelakaan KA di Bekasi, KAI Beri Pendampingan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal