JAKARTA, iNews.id - Pertanyaan Meninggal di bulan Ramadhan, wajibkah zakat fitrah banyak dibahas oleh masyarakat. Agar tidak bingung lagi, ini jawabannya.
Selain itu pertanyaan lainnya, seperti bagaimana kewajiban muslim dalam membayar zakat apabila meninggal sebelum matahari terbit juga banyak dipertanyakan.
Melansir buku '1001 Hal yang Paling Sering Ditanyakan tentang Islam' karya Ustaz Abu Muslim, seseorang yang meninggal dunia di malam Lebaran dan masih hidup sebelum tenggelamnya matahari akhir Ramadhan masih wajib mengeluarkan zakat fitrah atas dirinya.
Jadi, orang yang meninggal di malam hari raya Idul Fitri, hukum membayar zakatnya adalah tetap harus dibayarkan. Sedangkan, bayi yang lahir di waktu Magrib di akhir Ramadhan, lalu meninggal dunia di malam itu tidak diwajibkan membayar zakat fitrah.
Sebagai informasi, zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh orang Islam pada setiap Idul Fitri. Dikutip dari buku 'Pendidikan Agama Islam Fikih' karya Djedjen Zainuddin, tujuan zakat fitrah adalah untuk membersihkan jiwa manusia.
Dalam hadits riwayat Daruquthni dan Baihaqi, Rasulullah SAW bersabda, "Zakat fitrah itu wajib atas tiap muslim, merdeka dan budak, lelaki dan perempuan satu sha' dari kurma atau gandum."
Jadi, jawaban dari pertanyaan meninggal di bulan Ramadhan, wajibkah zakat fitrah adalah wajib. Semoga penjelasan di atas menambah wawasan kamu ya!