Menkes Belum Terima Surat IDI untuk Uji Metode Cuci Otak dr Terawan

Randu Dahlia
Menteri Kesehatan Nila Moeloek. (Foto: Antara/Hafidz Mubarak).

JAKARTA, iNews.id – Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menunda pelaksanaan keputusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) terhadap Kepala RSPAD Mayjen TNI Dr dr Terawan Agus Putranto Sp Rad (K). Dengan demikian Terawan masih berstatus anggota IDI.

Kendati menunda sanksi pemecatan sementara, IDI tetap memerintahkan agar Terawan menghentikan praktik cuci otak (brain wash) yang dilakukannya sampai ada evaluasi dari Health Technology Assesment (HTA) Kementerian Kesehatan (kemenkes).

Merespons sikap IDI tersebut, Menteri Kesehatan Nila Moeloek mengaku belum menerima surat dari organisasi kedokteran tersebut. Jika ada permohonan resmi, kemenkes akan membahasnya terlebih dahulu.

”Saya belum dapat surat resmi, tetapi sudah mendengar IDI akan memberikan kepada HTA, yang di bawah kemenkes,” kata Nila Moeloek di Istana Negara, Jakarta, Senin (9/4/2018).

Nila menjelaskan, HTA merupakan komite khusus yang berisi para pakar di bidang kesehatan. Mereka menguji kendali mutu dan biaya yang dikeluarkan saat menjalani pengobatan, termasuk teknologi dalam praktik medis, dan dipertimbangkan masuk dalam jaminan kesehatan nasional (JKN).

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Health
10 hari lalu

Cegah Keracunan MBG, Kemenkes dan BPOM Bakal Rajin Sidak SPPG

Health
11 hari lalu

Kasus Keracunan MBG Bakal Dilaporkan Harian seperti Covid-19

Nasional
11 hari lalu

Menkes Minta Kasus Keracunan MBG Dilaporkan Harian seperti Covid-19

Nasional
11 hari lalu

BGN bakal Awasi Bahan Baku MBG di SPPG untuk Cegah Keracunan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal