JAKARTA, iNews.id – Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menunda pelaksanaan keputusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) terhadap Kepala RSPAD Mayjen TNI Dr dr Terawan Agus Putranto Sp Rad (K). Dengan demikian Terawan masih berstatus anggota IDI.
Kendati menunda sanksi pemecatan sementara, IDI tetap memerintahkan agar Terawan menghentikan praktik cuci otak (brain wash) yang dilakukannya sampai ada evaluasi dari Health Technology Assesment (HTA) Kementerian Kesehatan (kemenkes).
Merespons sikap IDI tersebut, Menteri Kesehatan Nila Moeloek mengaku belum menerima surat dari organisasi kedokteran tersebut. Jika ada permohonan resmi, kemenkes akan membahasnya terlebih dahulu.
”Saya belum dapat surat resmi, tetapi sudah mendengar IDI akan memberikan kepada HTA, yang di bawah kemenkes,” kata Nila Moeloek di Istana Negara, Jakarta, Senin (9/4/2018).
Nila menjelaskan, HTA merupakan komite khusus yang berisi para pakar di bidang kesehatan. Mereka menguji kendali mutu dan biaya yang dikeluarkan saat menjalani pengobatan, termasuk teknologi dalam praktik medis, dan dipertimbangkan masuk dalam jaminan kesehatan nasional (JKN).