Menkes menduga masalah tersebut berkaitan dengan struktur harga, sistem distribusi, hingga perilaku para pemangku kepentingan di industri kesehatan. Ekosistem tersebut melibatkan banyak pihak, mulai dari perusahaan farmasi, rumah sakit, dokter, hingga penyedia asuransi kesehatan.
Karena itu, Kementerian Kesehatan menggandeng KPK untuk membantu membenahi tata kelola industri kesehatan agar potensi korupsi sistemik dapat ditekan.
Budi menegaskan langkah ini bukan hanya untuk memperbaiki internal kementerian, tetapi juga merapikan seluruh ekosistem industri kesehatan agar lebih transparan dan tidak membebani masyarakat.
"Selain Kementerian Kesehatan sebagai regulator, ada rumah sakit, asuransi kesehatan, dokter, dan perusahaan farmasi. Semua bagian dari ekosistem ini harus dibenahi," katanya.