JAKARTA, iNews.id - Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto telah mengganti penyebutan orang dalam pengawasan (ODP), Pasien dalam pengawasan (PDP) serta orang tanpa gejala (OTG) dalam istilah Covid-19. Istilah tersebut kini diganti dengan kasus suspek, probable, konfirmasi dan kontak erat.
Keputusan penggantian istilah ini tertuang dalam surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) yang diteken pada 13 Juli 2020. Surat keputusan tersebut berisi sekitar 207 halaman.
Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/247/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
“Pada bagian ini, dijelaskan definisi operasional kasus COVID-19 yaitu Kasus Suspek, Kasus Probable, Kasus Konfirmasi, Kontak Erat, Pelaku Perjalanan, Discarded, Selesai Isolasi, dan Kematian. Untuk Kasus Suspek, Kasus Probable, Kasus Konfirmasi, Kontak Erat, istilah yang digunakan pada pedoman sebelumnya adalah Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Orang Tanpa Gejala (OTG),” tertulis dalam surat keputusan ada pada BAB III tentang Surveilans Epidemiologi di halaman 31, saat dilihat Selasa (14/7/2020).
Dijelaskan dalam surat tersebut, kasus suspek seseorang memiliki salah satu dari kriteria dengan gejala Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), memiliki riwayat perjalanan, memiliki kontak dekat dengan kasus konfirmasi atau probable Covid-19, dan ISPA dengan gejala pneumonia berat yang harus dirawat di rumah sakit.