JAKARTA, iNews.id - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui usulan penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik. Tiga daerah ini akan menjadi wilayah pertama menerapkan PSBB di Jawa Timur.
Keputusan tersebut ditetapkan Menkes pada Selasa (21/4/2020) melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/264/2020. Persetujuan ini mengingat peningkatan dan penyebaran kasus virus corona atau Covid-19 di tiga daerah tersebut signifikan.
PSBB juga ditetapkan setelah dilakukan proses kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis. Setelah dipertimbangkan, PSBB sudah harus ditetapkan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
“Setelah dilakukan kajian oleh tim teknis, kami menyetujui usulan PSBB di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik. Jadi PSBB bisa diterapkan di sana,” kata Terawan di Gedung Kemenkes, Jakarta, Selasa (21/4/2020).
Terkait persetujuan ini, pemerintah daerah wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat. PSBB tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.