Berdasarkan informasi intelijen dan laporan masyarakat, petugas melakukan pengembangan hingga menemukan lokasi penimbunan berupa gudang di wilayah Kabupaten Timor Tengah Utara. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan 1.100 karton rokok merek premium (Marlboro dan Marlboro Gold) yang dilekati pita cukai palsu.
Tambahan 138.160 batang rokok ilegal dari hasil penyisiran sebelumnya. Total keseluruhan barang bukti mencapai kurang lebih 11 juta batang.
Dalam pengembangan kasus ini, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJBC telah menetapkan tiga orang warga negara asing (WNA) sebagai tersangka. Ketiganya ditangkap dalam sebuah operasi sinergis di boarding lounge keberangkatan luar negeri Bandara Soekarno-Hatta.
Para tersangka diringkus saat tengah bersiap meninggalkan Indonesia untuk melarikan diri. Saat ini, ketiga WNA tersebut telah ditahan di Rutan Salemba cabang kantor DJBC.
Pihak berwenang juga telah melakukan koordinasi dengan duta besar negara asal masing-masing tersangka di Indonesia untuk proses hukum lebih lanjut.