Selanjutnya, meningkatkan diversifikasi pasar ekspor ke negara-negara dengan potensi pertumbuhan ekonomi yang masih kuat.
Transformasi ekonomi terus dilanjutkan untuk meningkatkan investasi, mendorong produktivitas SDM, dan menyerap tenaga kerja melalui implementasi UU Cipta Kerja.
Pemerintah juga melakukan reformasi dan pendalaman sektor keuangan melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“Selain itu, akan dilakukan pengaturan kembali Devisa Hasil Ekspor (DHE) dengan revisi PP No 1/2019 dengan perluasan komoditi ekspor wajib DHE selain SDA yaitu komoditi manufaktur hasil hilirisasi,” kata Airlangga.
Pemerintah juga mendorong penguatan sektor pariwisata sebagai mesin penggerak ekonomi, lewat pengembangan kawasan ekonomi khusus (KEK) Pariwisata yang diharapkan meningkatkan minat turis asing untuk datang berwisata di Indonesia.
Dengan catatan tersebut di atas, Airlangga yakin target pertumbuhan ekonomi sebesar 5,3% (YoY) di tahun 2023 optimistis dapat dicapai.
“Berbagai lembaga internasional pun memperkirakan ekonomi Indonesia bisa tumbuh di kisaran 5% pada tahun 2023,” ujar Airlangga.