Menko PMK Sebut Pencabutan Status Pandemi Covid-19 Kewenangan WHO

Binti Mufarida
Menko PMK Muhadjir Effendy (dok. Kemenko PMK)

JAKARTA, iNews.id - Wabah Covid-19 di Indonesia disebut-sebut semakin melemah. Meski demikian, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menegaskan pencabutan status pandemi Covid-19 merupakan kewenangan WHO. 

“WHO itu kan, tentu saja kita akan mematuhi regulasi yang ditetapkan WHO karena itu ketetapan internasional ya,” kata Muhadjir dikutip dari keterangan resminya, Kamis (22/12/2022).

Namun, pemerintah Indonesia juga menurutnya boleh mengambil tindakan-tindakan terkait penanganan Covid-19. Seperti mengkaji penghapusan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

“Bukan berarti kita tidak boleh melakukan tindakan-tindakan termasuk pengambilan keputusan yang memang dipandang sudah tepat, yang agak berbeda dengan WHO,” katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Muhadjir Effendy Ungkap Surat Pengalihan Kuota Haji Tambahan Dibuat atas Permintaan Asosiasi Travel

1 bulan lalu

Muhadjir Effendy Jadi Saksi di Sidang Kasus Korupsi Kuota Haji

1 bulan lalu

Budi Gunadi Siap Mundur dari Menkes jika Terpilih Jadi Dirjen WHO

1 bulan lalu

Menkes Budi Ungkap Dicalonkan Prabowo jadi Dirjen WHO: Amanah dari Presiden

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal