Menko PMK Sebut Pencabutan Status Pandemi Covid-19 Kewenangan WHO

Binti Mufarida
Menko PMK Muhadjir Effendy (dok. Kemenko PMK)

JAKARTA, iNews.id - Wabah Covid-19 di Indonesia disebut-sebut semakin melemah. Meski demikian, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menegaskan pencabutan status pandemi Covid-19 merupakan kewenangan WHO

“WHO itu kan, tentu saja kita akan mematuhi regulasi yang ditetapkan WHO karena itu ketetapan internasional ya,” kata Muhadjir dikutip dari keterangan resminya, Kamis (22/12/2022).

Namun, pemerintah Indonesia juga menurutnya boleh mengambil tindakan-tindakan terkait penanganan Covid-19. Seperti mengkaji penghapusan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

“Bukan berarti kita tidak boleh melakukan tindakan-tindakan termasuk pengambilan keputusan yang memang dipandang sudah tepat, yang agak berbeda dengan WHO,” katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
6 hari lalu

Gelombang Panas Dahsyat! WHO Peringatkan Eropa Hadapi Minggu-Minggu Mematikan

9 hari lalu

Ganas! Gelombang Panas Lebih Dahsyat Akan Terjang Eropa, Suhu Capai 43 Derajat Celsius 

11 hari lalu

Penasihat Prabowo Puji Kinerja Kemenhaj, Sebut Transisi Haji di 2026 Berhasil

17 hari lalu

1.300 Orang Meninggal Dunia Imbas Gelombang Panas di Eropa, Prancis Terpanggang!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal