Menko PMK Sebut Pencabutan Status Pandemi Covid-19 Kewenangan WHO

Binti Mufarida
Menko PMK Muhadjir Effendy (dok. Kemenko PMK)

JAKARTA, iNews.id - Wabah Covid-19 di Indonesia disebut-sebut semakin melemah. Meski demikian, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menegaskan pencabutan status pandemi Covid-19 merupakan kewenangan WHO

“WHO itu kan, tentu saja kita akan mematuhi regulasi yang ditetapkan WHO karena itu ketetapan internasional ya,” kata Muhadjir dikutip dari keterangan resminya, Kamis (22/12/2022).

Namun, pemerintah Indonesia juga menurutnya boleh mengambil tindakan-tindakan terkait penanganan Covid-19. Seperti mengkaji penghapusan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

“Bukan berarti kita tidak boleh melakukan tindakan-tindakan termasuk pengambilan keputusan yang memang dipandang sudah tepat, yang agak berbeda dengan WHO,” katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Health
21 hari lalu

WHO Dukung Indonesia Bikin Obat Herbal Naik Level, Ini Buktinya!

Nasional
2 bulan lalu

Eks Direktur WHO Soroti Kasus Cacingan di Bengkulu, Salahkan Pemerintah?

Internasional
2 bulan lalu

WHO Cabut Status Darurat Global Cacar Monyet

Nasional
2 bulan lalu

Perjalanan Pengadaan Laptop Chromebook di Kemendikbudristek: Gagal di Era Muhadjir, Diloloskan Nadiem

Nasional
3 bulan lalu

Eks Direktur WHO Soroti Kematian Bocah Sukabumi dengan Banyak Cacing di Tubuhnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal