Menko PMK Sebut Pencabutan Status Pandemi Covid-19 Kewenangan WHO

Binti Mufarida
Menko PMK Muhadjir Effendy (dok. Kemenko PMK)

JAKARTA, iNews.id - Wabah Covid-19 di Indonesia disebut-sebut semakin melemah. Meski demikian, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menegaskan pencabutan status pandemi Covid-19 merupakan kewenangan WHO. 

“WHO itu kan, tentu saja kita akan mematuhi regulasi yang ditetapkan WHO karena itu ketetapan internasional ya,” kata Muhadjir dikutip dari keterangan resminya, Kamis (22/12/2022).

Namun, pemerintah Indonesia juga menurutnya boleh mengambil tindakan-tindakan terkait penanganan Covid-19. Seperti mengkaji penghapusan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

“Bukan berarti kita tidak boleh melakukan tindakan-tindakan termasuk pengambilan keputusan yang memang dipandang sudah tepat, yang agak berbeda dengan WHO,” katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
29 hari lalu

Muhadjir Effendy Ungkap Surat Pengalihan Kuota Haji Tambahan Dibuat atas Permintaan Asosiasi Travel

29 hari lalu

Muhadjir Effendy Jadi Saksi di Sidang Kasus Korupsi Kuota Haji

1 bulan lalu

Budi Gunadi Siap Mundur dari Menkes jika Terpilih Jadi Dirjen WHO

1 bulan lalu

Menkes Budi Ungkap Dicalonkan Prabowo jadi Dirjen WHO: Amanah dari Presiden

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal