Sementara itu, berkaca dari Idul Adha tahun lalu, Ketua Bidang Data dan IT Satgas Penanganan Covid-19 Dewi Nur Aisyah melaporkan bahwa kenaikan kasus terjadi mulai H-3 hingga H-1. Hanya, puncak lonjakan kasus yaitu pada H-1 dengan range kenaikan antara 3 sampai 57%.
Ia menyebut hal itu terjadi di 31 provinsi terutama dengan mobilitas masyarakat ke pusat-pusat perbelanjaan dan tempat wisata. Walhasil, potensi penularan menjadi sangat tinggi sehingga perlu adanya kebijakan lebih ketat terhadap aktivitas dan mobilitas dari masyarakat.
"Penetapan PPKM Darurat ini sudah sangat tepat, di samping juga tetap harus dilakukan optimalisasi 3T untuk menekan angka positivity rate maupun memantau varian-varian yang memang sudah tersebar di Indonesia. Pemantauan hingga ke level RT kemudian kolaborasi menjadi sangat penting," katanya.