Menko Polhukam Mahfud MD : FPI Bubar Sejak 21 Juni 2019

Felldy Aslya Utama
Menko Polhukam Mahfud MD bersama menteri dan kepala badan negara lain mengumumkan pelarangan kegiatan FPI, Rabu (30/12/2020). (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menyatakan organisasi Front Pembela Islam (FPI) resmi dilarang. Keputusan tersebut dituangkan dalam surat keputusan bersama sejumlah kementerian dan lembaga negara.

Pernyataan itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam konferensi pers, Rabu (30/12/2020).

"Bahwa FPI sejak tanggal 21 Juni 2019 secara dejure telah bubar sebagai ormas," ujar Mahfud.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

Mahfud MD: KPK Tak Salah ketika Melepas dan Menahan Kembali Yaqut

Nasional
23 hari lalu

Mahfud MD Ungkap Tim Reformasi Polri Hasilkan 7 Buku Tebal, Apa Isinya?

Nasional
24 hari lalu

Mahfud MD Desak DPR Segera Rampungkan RUU Pemilu

Nasional
24 hari lalu

Bahas Desain Pemilu, Komisi II DPR Undang Mahfud MD hingga Refly Harun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal