JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menyatakan organisasi Front Pembela Islam (FPI) resmi dilarang. Keputusan tersebut dituangkan dalam surat keputusan bersama sejumlah kementerian dan lembaga negara.
Pernyataan itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam konferensi pers, Rabu (30/12/2020).
"Bahwa FPI sejak tanggal 21 Juni 2019 secara dejure telah bubar sebagai ormas," ujar Mahfud.