Menko Polhukam Mahfud MD : FPI Bubar Sejak 21 Juni 2019

Felldy Aslya Utama
Menko Polhukam Mahfud MD bersama menteri dan kepala badan negara lain mengumumkan pelarangan kegiatan FPI, Rabu (30/12/2020). (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menyatakan organisasi Front Pembela Islam (FPI) resmi dilarang. Keputusan tersebut dituangkan dalam surat keputusan bersama sejumlah kementerian dan lembaga negara.

Pernyataan itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam konferensi pers, Rabu (30/12/2020).

"Bahwa FPI sejak tanggal 21 Juni 2019 secara dejure telah bubar sebagai ormas," ujar Mahfud.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Buletin
24 hari lalu

Kapolri Bentuk Tim Khusus Usut Kayu Gelondongan di Banjir Sumatera 

Nasional
1 bulan lalu

Mahfud MD Sebut Utang Whoosh Wajib Dibayar, Dugaan Korupsi Tetap Harus Diselidiki

Nasional
1 bulan lalu

Mahfud MD ke Purbaya: Bersihkan Ditjen Pajak-Bea Cukai dari Korupsi dan Tikus

Nasional
1 bulan lalu

Mahfud MD Soroti Kasus Sengketa Lahan JK di Makassar: Modus Umum Mafia Tanah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal