FPI Nilai Janggal Putusan Pencabutan SP3 Chat Mesum Habib Rizieq Sangat Cepat dan Tiba-Tiba 

Harits Tryan Akhmad
Tim hukum Front Pembela Islam (FPI), Aziz Yanuar. (Foto: Okezone).

JAKARTA, iNews.id - Front Pembela Islam (FPI) menilai ada kejanggalan dengan pencabutan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan chat mesumHabib Rizieq Shihab. Pencabutan SP3 itu bersifat tiba-tiba.

Ketua Tim Badan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro heran, permohonan praperadilan SP3 kasus tersebut langsung disidangkan dan diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

“Begitu cepatnya putusan atas permohonan SP3 dibuka di PN Jaksel,” ujar Sugito di Jakarta, Rabu (30/12/2020).

Padahal, kata dia tim hukum FPI telah lebih dahulu mengajukan praperadilan penetapan tersangka Habib Rizieq terkait kerumunan di Petamburan oleh Polda Metro Jaya dan baru akan disidangkan pada 4 Januari 2021. Nomor urut perkara, yaitu 150/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel dan belum sidang.

Sedangkan normor perkara praperadilan kasus dugaan chat mesum, yaitu 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel.  “Jadi dia Nomor 151 sudah putus dan enggak tahu kapan sidangnya, sementara kita yang nomor lebih dahulu belum sidang,” katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
1 hari lalu

Jahmada Cs Siapkan Ahli Perkuat Gugatan Uji Materi KUHAP di MK soal Praperadilan Berulang

1 hari lalu

Pemerintah Minta MK Tolak Uji Materi Praperadilan Berulang, Rismon: Gugatan Kami Tak Dibaca

21 hari lalu

Tok! Hakim Tolak Praperadilan Eks Wamen Imipas Silmy Karim

27 hari lalu

Sidang Praperadilan Berlanjut, Kubu Eks Wamen Imipas Silmy Karim Hadirkan Ahli

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal