JAKARTA, iNews.id - Front Pembela Islam (FPI) menilai ada kejanggalan dengan pencabutan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan chat mesum Habib Rizieq Shihab. Pencabutan SP3 itu bersifat tiba-tiba.
Ketua Tim Badan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro heran, permohonan praperadilan SP3 kasus tersebut langsung disidangkan dan diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
“Begitu cepatnya putusan atas permohonan SP3 dibuka di PN Jaksel,” ujar Sugito di Jakarta, Rabu (30/12/2020).