JAKARTA, iNews.id - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid membantah pemerintah menyensor atau melarang media meliput aksi demonstrasi. Dia memastikan pemerintah termasuk kementeriannya tak pernah membatasi ruang gerak media massa dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Klarifikasi ini disampaikan Meutya merespons pertanyaan publik dan insan pers mengenai dugaan pembatasan informasi aksi unjuk rasa di media sosial maupun media arus utama.
Pihaknya menjamin pemerintah mendukung demokrasi, termasuk kebebasan pers nasional.
"Dari Kementerian Komunikasi dan Digital, tidak ada kita melakukan pelarangan terhadap media massa untuk melakukan liputan-liputan apa pun bentuknya, selama dalam kaidah-kaidah jurnalistik dan sesuai dengan koridor Undang-Undang Pers," ujar Meutya di kantor Komdigi, Jakarta, Senin (3/8/2026).
"Jadi itu tidak betul, dan silakan juga ditanyakan kepada teman-teman media massa lainnya," imbuhnya.
Sebelumnya, beredar video di media sosial yang dinarasikan merupakan aksi demonstrasi pada 31 Juli 2026 di Jakarta. Unggahan itu juga menyebut tidak ada media yang meliput aksi demo itu karena dibungkam.
Belakangan diketahui, video yang beredar merupakan dokumentasi demonstrasi pada 12 Juni 2026 lalu di Jalan Jenderal Sudirman. Aksi demo itu juga diliput banyak media.