PAN Keberatan Ambang Batas Parlemen Naik di Atas 4 Persen, Soroti Putusan MK
JAKARTA, iNews.id - Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan keberatan jika ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) dinaikkan di atas 4 persen. PAN menilai, kenaikan tersebut berpotensi bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas parlemen.
Wakil Ketua Umum DPP PAN Viva Yoga Mauladi mengatakan, sikap tersebut bukan karena partainya khawatir tidak lolos ke DPR RI. Dia menegaskan PAN selalu lolos ke Senayan sejak Pemilu 1999 hingga 2024.
"PAN berkeberatan jika Parliamentary Threshold (PT) naik lebih dari 4 persen. Sikap PAN bukan karena khawatir tidak lolos mendapatkan kursi DPR RI, karena sejak Pemilu 1999 sampai 2024 PAN terbukti selalu lolos ke Senayan," ujar Viva dalam keterangannya dikutip, Jumat (18/9/2026).
Viva menambahkan, sikap PAN didasari kekhawatiran bahwa kenaikan ambang batas parlemen dapat mengabaikan Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023.
Dalam putusan tersebut, MK menyatakan ketentuan ambang batas parlemen 4 persen berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan bersifat konstitusional bersyarat untuk Pemilu 2029 dan pemilu berikutnya, sepanjang dilakukan perubahan dengan berpedoman pada persyaratan yang ditentukan MK.