JAKARTA, iNews.id - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi akan memberikan denda kepada platform digital yang menayangkan iklan judi online. Nantinya dia mengirimkan surat terlebih dahulu ke platform digital tersebut.
"Kalau platform urusan kita, bahkan ada usulan kalau kita denda atau hukum kita kan bersurat terus ke platform," kata Budi di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (22/5/2024).
Namun, kata Budi, akan ada teguran secara lisan dan tertulis kepada platform digital yang masih menampilkan iklan judi online. Saat ini platform digital sudah mengetahui ada larangan menayangkan iklan judi online.
"Tiktok misalnya nggak mau ada lagi, yang lain-lain kan masih kesusupan, kita sudah tegur semua platform nggak boleh menayangkan judi online," kata Budi.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menko Polhukam Hadi Tjahjanto sebagai Ketua Satgas Judi Online. Nantinya penindakan dipimpin Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan pencegahan Menkominfo Budi Arie Setiadi.
Dalam rapat tersebut, Budi mengungkapkan sepanjang 17 Juli 2023 sampai 21 Mei 2024 pihaknya sudah takedown 1.904.246 konten judi online. Kominfo juga sudah memblokir 5.364 rekening dan sudah diajukan ke OJK serta 555 e-wallet yang terafiliasi judi online.