JAKARTA, iNews.id - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Penahanan dilakukan setelah Plate ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi BAKTI Kominfo.
"Telah meningkatkan status setelah dari saksi menjadi tersangka dan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung," kata Direktur Penyidik Jampidsus, Kuntadi, Rabu (17/5/2023).
Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.
"Selaku JP, selaku tersangka," kata Kuntadi.
Kejagung sebelumnya memeriksa Johnny G Plate untuk mendalami kerugian negara yang mencapai Rp8,3 triliun lebih akibat kasus ini.