Menkominfo Sebut Naskah Akademik Aturan Hak Penerbit Selesai Dua Minggu

muhammad farhan
Menkominfo Johnny G. Plate dengan Dewan Pers dan Task Force Media Sustainability di Kantor Kementerian Kominfo. (Foto Kominfo).

JAKARTA, iNews.id - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate meminta semua pihak untuk meningkatkan kerja sama penyiapan regulasi hak penerbit untuk menghadirkan konvergensi industri media di Indonesia. Hal ini menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Publisher rights bukan untuk mengatasi dominasi di saat munculnya the new e-commerce over the top. Tapi untuk membangun satu konvergensi industri media untuk menjaga agar lapangan usaha lebih berimbang, agar bisa hidup bersama-sama, yang saling memperkuat antara konvensional media dengan the new e-commerce over the top,” katanya usai pertemuan dengan Dewan Pers dan Task Force Media Sustainability di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Senin (21/3/2022).

Dalam pertemuan tersebut, turut hadir Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia Atal S. Depari, tokoh pers yang juga Wakil Ketua Dewan Pers Periode 2010-2013 Bambang Hrymurti, Staf Ahli Dewan Pers Shanti Ruwyastuti, Ketua Badan Pekerja Pemilihan Anggota Dewan Pers Syafril Nasution, Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia Wenseslaus Manggut, Pemimpin Harian Kompas Ninuk Pambudi, serta Founder dan CEO Institut Komunikasi dan Bisnis LSPR Prita Kemal Gani.

Menurut Menteri Johnny, Dewan Pers dan konstituen telah bekerja sama dengan Universitas Padjadjaran untuk menyusun naskah akademik berkaitan dengan regulasi hak penerbit. Menkominfo menyatakan naskah akademik tersebut ditargetkan rampung dalam dua minggu ke depan.

“Dalam rapat bersama Dewan Pers dan konstituen Dewan Pers, masih ada beberapa hal yang harus perlu disempurnakan. Mudah-mudahan dalam dua minggu ke depan kita bisa menyelesaikan naskah akademiknya,” ujarnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Purbaya Terbitkan Aturan Baru Dana Pensiun ASN, TNI, dan Polri, Ini Isinya

Nasional
15 hari lalu

Kemendagri Wajibkan Setiap Daerah Bentuk BPBD untuk Hadapi Bencana

Nasional
16 hari lalu

Rangkap Jabatan Dihapus, Kepala BPBD Kini Wajib Diisi Pejabat Definitif

Nasional
17 hari lalu

Wamenkum Tepis KUHAP Baru Jadikan Polisi Super Power: Kontrolnya Sangat Ketat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal