JAKARTA, iNews.id - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas mengatakan eks anggota TNI AL Satria Arta Kumbara yang menjadi tentara di Rusia bisa kembali jadi Warga Negara Indosia (WNI). Namun, hal itu jika ia mengikuti proses naturalisasi.
Sebab, Supratman menegaskan bahwa Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi tentara di negara asing akan otomatis kehilangan status kewarganegaraannya.
"Jika yang bersangkutan ingin kembali menjadi WNI, maka ia harus mengikuti proses naturalisasi sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam UU Kewarganegaraan dan PP Nomor 2 Tahun 2007," kata Supratman dalam keterangan ditulis Rabu (23/7/22025).