Menkum Supratman: Teknologi Berkembang, Nilai Karya Jurnalistik Harus Terlindungi

Tim iNews.id
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas pada ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era di The Patra Hotel, Bali, Sabtu (10/10/2026). (Foto: Dok. Kemenkum)

Fifi menambahkan, kebijakan perlindungan karya jurnalistik perlu menjaga keseimbangan antara hak pencipta dan pemegang hak, kebebasan berekspresi, serta kepentingan publik.

Di Indonesia, perlindungan hak cipta berjalan berdampingan dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas. 

Kedua instrumen tersebut memiliki peran berbeda, tetapi berkaitan dalam mendorong penghormatan terhadap karya jurnalistik dan pengelolaan nilai ekonominya secara adil serta transparan.

Kebijakan tersebut juga perlu mempertimbangkan keberlanjutan perusahaan media dan akses masyarakat terhadap informasi yang tepercaya serta beragam.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar mengatakan, forum tersebut menjadi ruang untuk membahas pilihan kebijakan perlindungan karya jurnalistik dalam rezim hak cipta. Pembahasan mencakup hak terkait bagi penerbit pers serta tantangan pemanfaatan karya oleh platform digital dan AI.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
2 hari lalu

Bukan Menggusur, Pramono Manfaatkan AI untuk Tata Kawasan Tanah Abang

2 hari lalu

AI Masuk Sekolah, Guru Diminta Tak Sekadar Jadi Pengguna Teknologi

5 hari lalu

Deretan Miliarder Baru Lahir dari IPO Tahun Ini, Siapa Saja?

7 hari lalu

Dilantik jadi Kepala Bakom, Syahganda Siapkan Tim Khusus AI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal