Fifi menambahkan, kebijakan perlindungan karya jurnalistik perlu menjaga keseimbangan antara hak pencipta dan pemegang hak, kebebasan berekspresi, serta kepentingan publik.
Di Indonesia, perlindungan hak cipta berjalan berdampingan dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.
Kedua instrumen tersebut memiliki peran berbeda, tetapi berkaitan dalam mendorong penghormatan terhadap karya jurnalistik dan pengelolaan nilai ekonominya secara adil serta transparan.
Kebijakan tersebut juga perlu mempertimbangkan keberlanjutan perusahaan media dan akses masyarakat terhadap informasi yang tepercaya serta beragam.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar mengatakan, forum tersebut menjadi ruang untuk membahas pilihan kebijakan perlindungan karya jurnalistik dalam rezim hak cipta. Pembahasan mencakup hak terkait bagi penerbit pers serta tantangan pemanfaatan karya oleh platform digital dan AI.