Menpan RB : ASN Bisa Ambil Cuti Sebelum dan Sesudah Cuti Bersama Lebaran

Antara
Raka Dwi Novianto
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo. (Foto: Kemenpan RB).

Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menpan RB Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, dan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Dalam SKB tersebut, pemerintah menetapkan cuti bersama untuk Idul Fitri 1443 Hijriah berlangsung selama empat hari, yakni pada 29 April serta 4, 5, 6 Mei.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
6 hari lalu

ASN Kemenekraf Meninggal saat Latsarmil Komcad, Tito Minta Evaluasi Tes Kesehatan

6 hari lalu

ASN Meninggal saat Latsarmil Komcad, Mendagri: Peserta Sakit Jangan Memaksakan Diri

8 hari lalu

ASN Meninggal saat Pelatihan Komcad, DPR Desak Kemhan Evaluasi Menyeluruh

22 hari lalu

Tembak Mati 3 ASN Hingga Teror Keluarga Korban Lewat Video Call, Satgas Damai Cartenz Kantongi Identitas KKB Egianus Kogoya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal