“Termasuk untuk kepentingan kalau pembuatan hunian sementara maupun hunian tetap. Jadi sudah diatur regulasinya dan sudah disampaikan kepada pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota,” ungkapnya.
Meski begitu, masyarakat yang mau menggunakan kayu gelondongan harus berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat terlebih dahulu.
“Jadi kalau masyarakat ingin memanfaatkan tentunya dikoordinasikan dengan pemerintahan terkait di setiap jenjangnya,” jelas dia.