Pemerintah mengatur hal ini untuk menjaga agar setiap donasi yang diberikan masyarakat dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh pihak yang membutuhkan. Sekaligus memastikan seluruh proses pengumpulan dan pendistribusian dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam pengelolaan donasi, terdapat ketentuan bahwa jika total donasi yang terkumpul mencapai lebih dari Rp500 juta, maka lembaga penyelenggara wajib diaudit oleh akuntan publik. Namun, apabila jumlah donasi di bawah Rp500 juta, audit dapat dilakukan secara internal oleh yayasan atau badan hukum yang menyelenggarakan pengumpulan tersebut.
Hasil audit, baik dari akuntan publik maupun internal, wajib dilaporkan kepada Kementerian Sosial untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas.
“Misalnya ya, tadi ini (donasi untuk Agus) sudah di atas Rp500 juta. Ya harus dipertanggungjawabkan. Pendapatan yang didapat itu untuk apa saja? Untuk pengobatan Mas Agus Salim, pengobatan apa? Di mana? Kan semua harus ada begitu,” kata Gus Ipul.