Mensos Juliari Batubara Diduga Terima Suap Rp8,2 Miliar terkait Bansos Covid

Ariedwi Satrio
Ketua KPK Firli Bahuri mengumumkan penetapan tersangka dalam kasus suap bansos Covid-19 yang diduga melibatkan Menteri Sosial Juliari Batubara, Minggu (6/12/2020) dini hari WIB. (Foto: Ariedwi Satrio)

Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang fee dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekira Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari Batubara.

Setelah dilakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi, KPK menetapkan lima orang tersangka. Kelima tersangka tersebut adalah Mensos Juliari Batubara (JPB), Matheus Joko Santoso (MJS) dan inisial AW. Kemudian, dua pihak swasta yakni, Ardian IM (AIM serta Harry Sidabuke (HS).

Atas perbuatannya, tersangka Matheus Joko Santoso, dan inisial AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 (i) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, tersangka Juliari Batubara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Adapun para tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

KPK Sita Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik dari Penggeledahan Rumah Ono Surono di Indramayu

Nasional
5 jam lalu

MK Putuskan Hanya BPK yang Berhak Hitung Kerugian Negara, Ini Reaksi KPK

Nasional
21 jam lalu

Eks Wamenaker Noel Ebenezer Ungkap Kesehatannya Menurun, Perlu Operasi Pembuluh Darah Otak

Nasional
23 jam lalu

KPK Periksa Istri Bupati Rejang Lebong Buntut Kasus Suap Suaminya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal