Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang fee dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekira Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari Batubara.
Setelah dilakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi, KPK menetapkan lima orang tersangka. Kelima tersangka tersebut adalah Mensos Juliari Batubara (JPB), Matheus Joko Santoso (MJS) dan inisial AW. Kemudian, dua pihak swasta yakni, Ardian IM (AIM serta Harry Sidabuke (HS).
Atas perbuatannya, tersangka Matheus Joko Santoso, dan inisial AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 (i) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, tersangka Juliari Batubara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Adapun para tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.