Kemensos juga menyalurkan bantuan pemberdayaan sosial untuk pemulihan ekonomi sebesar Rp5 juta per keluarga. Selain itu, terdapat jaminan hidup (jadup) sebesar Rp450.000 per orang per bulan selama tiga bulan, disesuaikan dengan jumlah anggota keluarga.
Gus Ipul menjelaskan, seluruh bantuan disalurkan melalui mekanisme pendataan berlapis untuk memastikan tepat sasaran. Data berasal dari BNPB, ditetapkan oleh kepala daerah, diverifikasi unsur forkopimda, direkomendasikan pemerintah provinsi melalui dinas sosial, lalu diverifikasi kembali oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Dukcapil.
“Setelah ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri, Kemensos akan segera menyalurkan bantuan langsung kepada nama-nama yang sudah diusulkan dari bawah, by name, by address,” jelasnya.
Penyaluran bantuan dilakukan melalui dua mekanisme, yakni Bank Himpunan Bank Negara (Himbara) atau PT Pos Indonesia.
Gus Ipul menegaskan, penanganan bencana merupakan kerja bersama lintas sektor. Selain Kemensos, dukungan juga datang dari BNPB, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, TNI, Polri, BUMN, serta unsur lainnya di bawah koordinasi Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana.