JAKARTA, iNews.id - Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan, penentuan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai dasar penyaluran bantuan sosial adalah kewenangan Badan Pusat Statistik (BPS) bukan pihak lain seperti kepala daerah. Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) juga bertugas memutakhirkan dan menyampaikan data riil warga di lapangan agar bansos tepat sasaran.
“Yang perlu saya tegaskan sekarang di tempat ini, bahwa pendamping PKH (dan) kita semua tidak bisa menentukan desil DTSEN. Tugas kita hanya mengirim data-data yang sesuai di lapangan. Yang menentukan adalah BPS,” kata Gus Ipul di hadapan para kepala daerah se-Sulawesi Selatan, dikutip Minggu (19/4/2026).
Dia menjelaskan, desil merupakan pengelompokan 10 tingkat kesejahteraan masyarakat yang menjadi acuan berbagai program kebijakan. Desil 1 mencakup 10 persen penduduk dengan kondisi sosial ekonomi terbawah, sedangkan desil 10 merupakan kelompok 10 persen paling mampu. Karena itu, proses penetapannya dilakukan oleh BPS sesuai Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025.
Menurut Gus Ipul, masih terdapat anggapan keliru bahwa pendamping PKH atau kepala daerah menjadi pihak yang menentukan penerima bantuan. Padahal, tugas pemerintah daerah dan pendamping PKH adalah memastikan data masyarakat terus diperbarui sesuai kondisi terbaru di lapangan.
“Ada yang salah paham, yang menentukan mungkin bupati atau wali kota. Tidak, yang menentukan itu adalah BPS,” kata Gus Ipul.