Mensos Tegaskan Penerima Bansos Ditentukan BPS Bukan Kepala Daerah: Ada yang Salah Paham

Binti Mufarida
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf (dok. istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan, penentuan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai dasar penyaluran bantuan sosial adalah kewenangan Badan Pusat Statistik (BPS) bukan pihak lain seperti kepala daerah. Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) juga bertugas memutakhirkan dan menyampaikan data riil warga di lapangan agar bansos tepat sasaran.

“Yang perlu saya tegaskan sekarang di tempat ini, bahwa pendamping PKH (dan) kita semua tidak bisa menentukan desil DTSEN. Tugas kita hanya mengirim data-data yang sesuai di lapangan. Yang menentukan adalah BPS,” kata Gus Ipul di hadapan para kepala daerah se-Sulawesi Selatan, dikutip Minggu (19/4/2026).

Dia menjelaskan, desil merupakan pengelompokan 10 tingkat kesejahteraan masyarakat yang menjadi acuan berbagai program kebijakan. Desil 1 mencakup 10 persen penduduk dengan kondisi sosial ekonomi terbawah, sedangkan desil 10 merupakan kelompok 10 persen paling mampu. Karena itu, proses penetapannya dilakukan oleh BPS sesuai Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025.

Menurut Gus Ipul, masih terdapat anggapan keliru bahwa pendamping PKH atau kepala daerah menjadi pihak yang menentukan penerima bantuan. Padahal, tugas pemerintah daerah dan pendamping PKH adalah memastikan data masyarakat terus diperbarui sesuai kondisi terbaru di lapangan.

“Ada yang salah paham, yang menentukan mungkin bupati atau wali kota. Tidak, yang menentukan itu adalah BPS,” kata Gus Ipul.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Prabowo Ingin Ada Sekolah Rakyat di Tiap Kota dan Kabupaten

Nasional
3 hari lalu

Mensos: 2,15 Juta Peserta PBI BPJS Kesehatan Sudah Direaktivasi, 188.703 Orang Beralih ke Mandiri

Nasional
4 hari lalu

Tak Ada Pendaftaran, Perekrutan Siswa Sekolah Rakyat Tahun 2026/2027 Pakai Jemput Bola

Nasional
5 hari lalu

Bansos Tahap 2 2026 Mulai Cair! Ini Jadwal dan Besaran Penerimanya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal