Menteri ATR Ungkap 92,12 Persen Pulau Kecil Belum Bersertifikat, 17 Belum Teridentifikasi

Achmad Al Fiqri
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid saat menghadiri Raker dengan Komisi II DPR. (Foto: IMG)

Dalam aturan itu, pulau kecil ialah Pulau yang memiliki luas kurang dari 2.000 km persegi beserta kesatuan ekosistemnya. Sedangkan, kata dia, pulau besar memiliki luas lebih dari 2.000 km persegi.

"Jumlah pulau kecil di Indonesia ada 17.343 atau 99,78 persen," ucapnya.

"Pulau kecil terluar ada 111 pulau tersebar pada 22 provinsi. 87 pulau sudah ada bidang tanah yang terdaftar. 24 pulau belum ada bidang tanah yang terdaftar," tuturnya.

Nusron menjelaskan, terdapat dua kemungkinan jika pulau-pulau belum memiliki bidang tanah terdaftar. Di antaranya, bersangkutan masuk kawasan hutan dan area penggunaan lain (APL).

"Kemungkinan pertama adalah yang bersamgkutan masuk kawasan hutan, sehingga memang tidak mungkin untuk bisa disertifikatkan karena rezimnya ada di rezim kehutanan," ujar Nusron.

"Kemudian kalau dia itu APL, belum ada yang menguasai. Berarti tanah tersebut masih tanah negara bebas, tergantung pada siapa isu kepemilikan," katanya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
9 bulan lalu

4 Pulau Dijual di Situs Online, Nusron Endus Ada Kepentingan Geopolitik

Nasional
6 hari lalu

Bahas Desain Pemilu, Komisi II DPR Undang Mahfud MD hingga Refly Harun

Nasional
12 hari lalu

MNC University Perkuat Standar Nasional Trainer Profesional melalui Sertifikasi BNSP Metodologi Pelatihan Level IV

Nasional
31 hari lalu

Komisi II DPR Dukung Wacana Konsolidasi BUMD: Perusahaan Daerah Bisa Naik Kelas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal