Menteri ATR Ungkap Sertifikat Tanah Terbitan 1961-1997 Berpotensi Sengketa, Dorong Perbarui ke Elektronik

Aditya Pratama
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyebut sertifikat tanah terbitan tahun 1961-1997 berpotensi sengketa karena tidak terdapat peta kadastral. (Foto: Dok. MPI)

Berikut cara mengubah sertifikat tanah menjadi elektronik:

1. Datang ke Kantor Pertanahan sesuai lokasi tanah;
2. Bawa sejumlah dokumen di antaranya sertifikat lama, KTP dan KK, formulit permohonan, surat kuasa (jika diwakilkan), dan akta badan hukum (jika milik perusahaan);
3. Bayar biaya ganti blanko Rp50.000;
4. Setelah proses selesai, sertifikat digital bisa dicek keasliannya melalui QR Code di aplikasi Sentuh Tanahku.

Sertifikat elektronik dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Pemegang hak harus memiliki akun terlebih dahulu dan akan dibantu oleh pihak Kantor Pertanahan.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Shorts
9 bulan lalu

Menteri ATR Bantah Sertifikat Pagar Laut Milik Perusahaan Aguan Batal Dicabut

Nasional
9 bulan lalu

Bareskrim Ungkap Sertifikat Pagar Laut Bekasi Digadaikan ke Bank Swasta

Nasional
3 hari lalu

Menteri ATR Buka Suara soal Kisruh Lahan 16,4 Hektare Milik Jusuf Kalla Disikat Mafia

Nasional
12 hari lalu

Marak Bangunan di Wilayah Sungai hingga Waduk, Nusron Ungkap Penyebabnya

Nasional
3 bulan lalu

Nusron Minta Maaf Sebut Semua Tanah Milik Negara, DPR: Segera Berantas Mafia!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal