Menteri KKP soal Sertifikat Pagar Laut: Sudah Jelas Ilegal!

Riyan Rizki Roshali
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono jelaskan bahwa sertifikat pagar laut adalah hal ilegal (Foto: iNews.id/Riyan Rizki)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono menegaskan tidak boleh ada sertifikat di atas laut. Hal itu merespons pernyataan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang menyebut pagar laut di Tangerang telah memiliki sertifikat SHGB dan SHM.

“Tadi saya mendapatkan press conference juga dari Menteri ATR/BPN, bahwa sudah ada sertifikat yang ada di dalam laut. Saya perlu sampaikan kalau di dasar laut itu tidak boleh ada sertifikat. Jadi itu sudah jelas ilegal juga,” ucap Trenggono usai bertemu Presiden Prabowo di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/1/2025).

Menurutnya, apa pun yang berada di dalam air sudah tidak bisa dimiliki siapa pun sehingga tidak dapat diberikan sertifkat.

“(SHM dan SHGB) ilegal sudah pasti karena di PP 18 sudah dinyatakan yang ada di bawah air itu sudah hilang dengan sendirinya, tidak bisa. Jadi kalau itu tiba-tiba ada kan aneh juga,” tutur dia.

Dia menegaskan, berdasarkan arahan Prabowo, pagar laut yang ada di pesisir laut Kabupaten Tangerang dan Bekasi akan dibongkar dengan pihak terkait.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
15 hari lalu

Link Pendaftaran Pendidikan Profesi Guru 2025 Beserta Syaratnya

Megapolitan
1 bulan lalu

Kasus Pagar Laut Tangerang, Kades dan Sekdes Kohod Disidang Pekan Depan

Nasional
1 bulan lalu

KKP Ungkap Kronologi Pembakaran Speedboat dalam Operasi Pengawasan Trawl di Sumbar

Nasional
2 bulan lalu

Tanggul Beton di Laut Cilincing Resahkan Nelayan, Izin KKP Jadi Sorotan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal