Korban juga tidak memiliki keluarga yang mendampingi sehingga tanggung jawab utama dalam perlindungan dan pemulihannya akan diambil alih oleh Kementerian PPPA bersama penyidik Bareskrim Polri.
"Negara tidak akan tinggal diam terhadap kekerasan pada anak dan akan memastikan pemulihan korban secara menyeluruh, baik fisik maupun psikologis. Kami akan mendampingi proses hukum dan pemulihan anak hingga tuntas. Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk lebih peduli terhadap anak-anak di sekitar kita," katanya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengambil alih penanganan kasus dugaan kekerasan yang dialami anak perempuan MK (7), di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Alasannya, kasus kekerasan tersebut terjadi di Surabaya, Jawa Timur.
"Penanganan akan diambil alih Bareskrim karena lokasi penganiayaan di Surabaya," ujar Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih, Rabu (11/6/2025).
Anak perempuan itu ternyata disiksa orang tuanya di Surabaya, Jawa Timur. Korban lantas dibawa dan dibuang oleh orang tuanya di Jakarta.