JAKARTA, iNews.id – Presiden Jokowi pada Senin (26/8/2019) lalu telah mengumumkan Ibu Kota RI bakal dipindahkan ke Kalimantan Timur. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono mengatakan, pembangunan ibu kota baru bisa dimulai setelah ada landasan hukum yang tertuang dalam undang-undang (UU).
“Oh iya, kita ikutin aturannya. Ini untuk masa depan 50, 100 tahun (ke depan). Jadi enggak bisa grasa-grusu juga. Jadi pasti harus ada undang-undangnya, semua harus ada,” ujar Basuki di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (28/8/2019).
Karena itulah, kata dia, beberapa waktu lalu Presiden Jokowi mengirimkan surat kepada DPR untuk menindaklanjuti kajian aspek legislasinya. Seiring dengan itu, pemerintah pun sudah memulai tahap perancangannya (membuat desain).
“Makannya Pak Presiden kemarin membuat konferensi pers setelah mengirim surat kepada DPR. Setelah itu, baru kajian-kajian membuat undang-undangnya, itu semua pasti dilalui. Tapi kan saya tidak bisa menunggu setelah beres semua baru saya mendesain,” ujarnya.
Basuki menuturkan, saat ini pemerintah telah membuat tiga tahapan soal rencana pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur itu. Mulai dari tahap desain kawasan hingga peletakan batu pertama (groundbreaking) pada 2020.
“Mudah-mudahan bisa dimulai tahun depan setelah tahap kedua itu yang perkantorannya, perumahannya. Sehingga, nanti tahun 2023-2024, kita sudah ada rencana pergerakan pemindahan ke sana dari kementerian-kementerian,” kata dia.