KPK Tahan Anak Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek, Kasus Suap Izin Tambang
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan anak eks Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak yakni Dayang Donna Walfiaries Tania. Dayang merupakan salah satu tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah Kaltim.
"Saudara DDW ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 9 sampai dengan 28 September 2025. Penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara Klas IIA Jakarta Timur," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers, Rabu (10/9/2025).
Dalam kasus ini, Dayang Donna dijerat bersama dua tersangka lainnya yakni eks Gubernur Kaltim Awang Faroek, dan Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, Rudy Ong Chandra.
Rudy Ong telah lebih dulu ditahan oleh KPK. Sementara Awang Faroek telah meninggal dunia beberapa waktu lalu, dan KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Pengungkapan kasus ini bermula pada Juni 2014. Kala itu, Rudy Ong memberikan kuasa kepada seorang makelar dari Samarinda, Sugeng, untuk mengurus perpanjangan 6 IUP milik perusahaannya.
Pada Agustus 2014, perpanjangan 6 IUP itu dilanjutkan oleh Iwan Chandra, kolega dari Sugeng. Dalam proses perpanjangan IUP tersebut di BPPMD-PTSP Kaltim, Rudy bersama Iwan menemui Awang Faroek di rumah dinasnya.