"Jangan hanya melihat impor baju bekas saja, tetapi baju-baju baru yang masuk tanpa label, tanpa identitas, itu jumlahnya luar biasa. Ini yang lagi mau kita dalami dan batasi, jadi supaya barang kita juga bisa saing," katanya.
Maman menekankan perlunya kebijakan yang adil antara kebutuhan pasar dan keberpihakan pada industri dalam negeri.
Ia menyatakan bahwa impor tetap diperbolehkan untuk produk yang belum bisa diproduksi secara memadai di Indonesia. Namun untuk barang-barang yang sudah mampu dihasilkan oleh pelaku UMKM maupun industri nasional, pembatasan impor harus diberlakukan untuk memperkuat pasar domestik.
"Kalau kita belum bisa produksi, silakan impor. Tetapi kalau kita sudah bisa produksi, ya kita batasi dong. Supaya barang lokal ini punya pasar," tegasnya.