Ia menegaskan bahwa KUR dengan plafon Rp1 juta hingga Rp100 juta tak mensyaratkan agunan apa pun.
“Itu final. Ini makanya saya tegaskan sekali lagi ya. Pengajuan KUR dari 1–100 juta tanpa agunan sama sekali,” ungkapnya.
Untuk itu, Maman meminta masyarakat maupun para pemangku kepentingan, termasuk anggota DPD RI, untuk memberikan laporan resmi bila menemukan pelanggaran. Pemerintah, menurutnya, siap menindak tegas bank penyalur yang terbukti melanggar aturan.
“Kalau memang ternyata masih ada laporan, silakan berikan laporan resmi pada kami. Kami pasti akan tindak lanjuti dan akan berikan sanksi. Sanksinya itu tidak dibayarkan subsidi KUR-nya kepada bank terkait. Itu tegas sekali,” tegas Maman.