Iftitah menekankan, hasil penelitian tidak boleh berhenti pada kajian akademik, tetapi harus dapat diterapkan oleh pemerintah daerah, pelaku usaha dan masyarakat dalam mengembangkan potensi ekonomi wilayah.
“Hasilnya harus berupa sesuatu yang benar-benar dapat digunakan oleh gubernur, bupati, mitra usaha, atau masyarakat setempat: gambaran yang jelas mengenai peluang, hambatan, dan peta jalan praktis tentang langkah selanjutnya,” katanya.
Salah satu kawasan yang memiliki peluang pengembangan adalah Kawasan Transmigrasi Salor, Merauke, Papua Selatan. Berdasarkan penelitian Tim Ekspedisi Patriot, kawasan tersebut masih menghadapi sejumlah kendala yang memengaruhi produktivitas pertanian, seperti kualitas bibit, pengendalian hama, irigasi, hingga akses jalan usaha tani.
Iftitah juga menyoroti peluang kerja sama Indonesia dan China di kawasan Salor dan Wanam, Merauke. Kolaborasi tersebut berpotensi mencakup riset pertanian, pengembangan teknologi, peningkatan keterampilan masyarakat, serta penguatan sistem produksi pangan.
Lebih lanjut, Iftitah menegaskan pengembangan kawasan transmigrasi harus mampu menghubungkan potensi sumber daya daerah dengan pertumbuhan industri dan investasi, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Keberhasilan kerja sama riset, menurutnya, tidak cukup diukur dari jumlah penelitian atau publikasi yang dihasilkan, tetapi juga dari dampaknya terhadap peningkatan produktivitas, penciptaan lapangan kerja, serta pendapatan petani dan pelaku usaha lokal.
Selain itu, pengembangan kawasan transmigrasi diharapkan dapat membuka kesempatan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk masuk dalam rantai pasok industri.