Menuai Kritik, KPK Tinjau Ulang Pengadaan Mobil Dinas

Arie Dwi Satrio
KPK meninjau ulang rencana pengadaan mobil dinas bagi pimpinan dan pejabat struktural KPK setelah muncul kritik dari sejumlah pihak. (foto: ist)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meninjau ulang rencana pengadaan mobil dinas bagi pimpinan dan pejabat struktural KPK setelah muncul kritik dari sejumlah pihak.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Cahya Hardianto, mengatakan pihaknya tengah meninjau ulang untuk memastikan kesesuaiannya dengan peraturan yang berlaku.

"Kami sungguh-sungguh mendengar segala masukan masyarakat, dan karenanya memutuskan untuk meninjau kembali proses pembahasan anggaran, untuk pengadaan mobil dinas jabatan tersebut dan saat ini kami sedang melakukan review untuk memastikan kesesuaian dengan peraturan yang berlaku," kata Cahya dalam konprensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (16/10/2020).

Cahya menjelaskan pengadaan mobil dinas masuk dalam usulan anggaran 2021. Tujuannya, untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pimpinan, Dewan Pengawas (Dewas), dan pejabat struktural KPK dengan berpedoman kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 150/PMK.06/2014 terkait perencanaan kebutuhan barang milik Negara.

"Proses pengajuannya telah melalui mekanisme sejak review angka dasar yang meliputi review tahun sebelumnya, dan kebutuhan dasar belanja operasional," lanjutnya.

Editor : Arif Budiwinarto
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

KPK: OTT Pejabat Bea Cukai terkait Impor Barang

Nasional
4 jam lalu

Barang Bukti OTT KPK di Bea Cukai: Emas 3 Kg dan Uang Miliaran Rupiah

Buletin
4 jam lalu

KPK OTT di Kalsel, Kepala KPP Madya Banjarmasin Ditangkap

Nasional
4 jam lalu

KPK Sita Uang Rp1 Miliar saat OTT Pejabat Pajak di Banjarmasin Kalsel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal