"Kita juga sama-sama menyaksikan permainan di Kemendikbud yang menerbitkan suket itu sudah ditelanjangi. Artinya, Gibran memang dari awal tidak layak menjadi calon wakil presiden karena dia memang tidak pernah memiliki persyaratan," ujar Mercy lagi.
Sebelumnya, dalam putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.
Meski demikian, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dan tenggat waktu yang kedaluwarsa.