Meutya Hafid Sebut Blokir Situs saja Tak Cukup untuk Berantas Judi Online

Achmad Al Fiqri
Raker perdana di Komisi I DPR (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyebut, pemblokiran situs saja tak cukup untuk memberantas praktik judi online. Hal itu diungkapkan Meutya dalam rapat kerja perdana bersama Komisi I DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2024)

"Mengenai judi online ini, tentunya yang dilakukan (pemblokiran) secara terbuka. namun pada dasarnya pemblokiran konten negatif ini tidak cukup. Ini tidak cukup kalau hanya dilakukan pemblokiran saja," kata Meutya.

Saat ini, Komdigi tengah melakukan audit sistem dan sumber daya manusia di internal. Komdigi juga harus berhati-hati lantaran polisi tengah menyidik kasus judi online yang melibatkan pegawai Komdigi.

"Jadi tentu audit sistem kita belum bisa dilakukan perubahan sistem, karena sistem yang sekarang juga mungkin menjadi objek dari pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian. Artinya kita melihat dulu permasalahannya apa," katanya.

Sebelumnya, polisi menangkap dua tersangka baru dalam kasus judi online yang menyeret pegawai hingga staf ahli Kementerian Komdigi. Dengan bertambahnya dua orang ini, maka total tersangka menjadi 16 orang.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
3 hari lalu

Dirjen Komdigi Kunjungi Rumah Jurnalis iNews Yudistiro Pranoto, Beri Doa dan Dukungan ke Keluarga

3 hari lalu

Judol Diusulkan Jadi Sasaran RUU Perampasan Aset, Ini Alasannya

11 hari lalu

Islah Bahrawi Duga Video Budi Arie Sengaja Dibocorkan: Jokowi Mungkin Kecewa dengan Prabowo

11 hari lalu

Dikaitkan dengan Demo 27 Agustus, Kubu Budi Arie Sindir Relawan Prabowo: Terlalu Halu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal