JAKARTA, iNews. id - Minat masyarakat untuk ikut dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 melalui jalur perseorangan terlihat masih rendah.Dari data yang terungkap didalam sistem informasi tahapan (sitap) pilkada 2018, bakal calon perseorangan yang menyerahkan berkas dukungan untuk pemilihan gubernur terhitung minim, dari 13 pasangan calon yang menyerahkan berkas hanya 3 pasangan calon yang diterima.
Berbeda dengan bakal calon perseorangan untuk pemilihan bupati (pilbup), dari 123 pasangan calon yang menyerahkan berkas dukungan, 94 pasangan calon diterima, hal yang sama untuk pemilihan wali kota, dari 46 pasangan calon yang menyerahkan berkas dukungan 38 pasangan calon di antaranya dinyatakan diterima.
Komisioner KPU Hasyim Asyari mengaku tidak tahu detil penyebab minimnya minat masyarakat ikut pilkada melalui jalur perseorangan. Dia juga menepis apabila disebut minimnya jumlah calon perseorangan ini disebabkan kurangnya sosialisasi penyelenggara pilkada kepada masyarakat.
“Saya kira tidak. Ini pilkada dengan calon perseorangan kan sudah dimulai sejak 2010, artinya sudah lama,” tutur Hasyim.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, keberadaan calon perseorangan tetap dibutuhkan sebagai manifestasi dari keinginan masyarakat yang ingin ikut berpartisipasi di pilkada, namun tidak berasal dari jalur partai politik.
Menurut dia, yang dibutuhkan kedepan menurut Titi hanyalah memikiran kembali aturan, syarat pencalonan perseorangan agar lebih moderat sehingga masyarakat mampu untuk memenuhinya. ”Aturan yang dibuat bagi calon nonpartai harus mengedepankan ruang persaingan yang setara dan membuka lebih banyak calon alternatif bagi publik,” ujarnya.