Penetapan Wali Kota Bekasi Terpilih Tunggu Putusan MK
BEKASI, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi menunda penetapan dan pengumuman pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018. Hal ini dikarenakan masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan memproses gugatan pasangan calon Nur Supriyanto-Adhy Firdaus.
“Kami menunggu putusan MK sebelum tahapan pengumuman pemenang dilakukan,” kata Komisioner KPU Kota Bekasi Nurul Sumarheni di Bekasi, Rabu (25/7/2018).
Menurut dia, jika mengacu pada tahapan pilkada, seharunya penetapan pemenang Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi dilakukan setelah perhitungan suara selesai pada pertengahan Juli.
Dari hasil perhitungan suara, pasangan petahana Rahmat Effendi-Tri Adhianto unggul dengan raihan 697.634 suara. Sedangkan pasangan Nur Supriyanto-Adhy Firdaus mendulang 335.900 suara. Pasangan Nur Supriyanto-Adhy Firdaus melayangkan gugatan ke MK atas dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan panitia pelaksana.
“Kami sebelumnya menunggu putusan MK apakah gugatan yang dilayangkan pasangan calon nomor urut 2 diterima atau ditolak. Dengan diterimanya gugatan tersebut, maka penetapan pemenang belum dapat dilakukan,” ucap dia.