Minggat dari Rumah, Remaja Perempuan di Jaksel Jadi Korban Prostitusi Online

Muhammad Refi Sandi
Polres Jakarta Selatan mengamankan muncikari beserta barang bukti dalam kasus prostitusi online. (Foto: MNC Portal Indonesia/Muhammad Refi Sandi)

Dari hasil penangkapan diamankan sejumlah alat kontrasepsi, pil KB, uang tunai, dan juga handphone. Barang-barang tersebut disita untuk dijadikan barang bukti. 

Lebih lanjut, Akbar menuturkan dari hasil penyelidikan korban dijual dengan tarif Rp500.000 hingga Rp1 juta oleh tersangka AWR. 

"Kami masih menggali kemungkinan adanya korban lain dari aksi pelaku tersebut," tuturnya. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 76 i UU No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Pelaku terancam kurungan penjara sepuluh tahun.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
2 hari lalu

2 Remaja di Babelan Bekasi Dijambret saat Dorong Motor, Pelaku Todongkan Pistol

2 bulan lalu

Polisi Bongkar Bunker di Sekolah Jaksel, Yayasan Ungkap Temuan Narkoba dan Senjata

2 bulan lalu

SDN 04 Srengseng Sawah Jaksel Kebakaran, Damkar Kerahkan 60 Personel

2 bulan lalu

Berenang Bersama 4 Teman, Remaja 14 Tahun Hilang Tenggelam di Sungai Ciliwung

2 bulan lalu

Kronologi Sopir Taksi Online Ditemukan Tewas di Depan Kafe Jaksel, Sempat Minum Air Putih

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal