Dari hasil penangkapan diamankan sejumlah alat kontrasepsi, pil KB, uang tunai, dan juga handphone. Barang-barang tersebut disita untuk dijadikan barang bukti.
Lebih lanjut, Akbar menuturkan dari hasil penyelidikan korban dijual dengan tarif Rp500.000 hingga Rp1 juta oleh tersangka AWR.
"Kami masih menggali kemungkinan adanya korban lain dari aksi pelaku tersebut," tuturnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 76 i UU No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Pelaku terancam kurungan penjara sepuluh tahun.