Evelin dilaporkan oleh tersangka pembunuhan dan kekerasan Arif Nugroho dan Muhammad Bayu melalui kuasa hukumnya Pahala Manurung (PM) atas dugaan penggelapan penjualan mobil.
Saat itu, Arif meminta agar hasil penjualan mobil mewah tersebut ditransfer terlebih dahulu sebesar Rp6,5 miliar. Namun, hingga saat ini dana tersebut tidak kunjung diberikan.
"Akan tetapi sampai dengan saat ini uang penjualan mobil mewah milik korban tidak diberikan oleh terlapor dan saat ini mobilnya tidak dikembalikan oleh terlapor," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.