Sementara, kuasa Hukum Fuad Bawazier Sri Melyani yang turut mendampingi dalam audiensi dengan Komisi III DPR mengungkap kronologi gugatan tersebut. Pada tahun 2014, PN Jakarta Pusat memunculkan putusan tanah atas nama Nuraini Bawazier tidak mengikat dan diperintahkan mengosongkan rumah tersebut.
Pada 7 Agustus lalu, pengadilan melakukan eksekusi pengosongan rumah Fuad Bawazier. Tetapi eksekusi dibatalkan karena ada perlawanan.
"Baru kali ini saya mendapatkan satu kasus yang aneh bin ajaib, orang tidak punya hak, tidak punya legal standing, tapi dinyatakan berhak atas objek," kata Sri.
Mendengar apa yang menjadi persoalan Fuad Bawazier, Komisi III DPR RI membuat sebuah kesimpulan putusan pengadilan tersebut tidak bisa dieksekusi karena ada pertentangan. Fuad sebagai pemilik tanah yang sah memiliki sertifikat hak milik.
Kemudian BPN Jakarta diminta tidak mengeluarkan sertifikat kepemilikan baru karena masih proses sengeketa. Komisi III juga meminta PN Jakarta Pusat tidak melakukan eksekusi pengosongan karena putusan bermasalah.
"Komisi III DPR RI meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk tidak mendukung pengamanan rencana eksekusi pengosongan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," tulis kesimpulan Komisi III.