Miris, Menteri Karding Sebut 65% Pekerja Migran Indonesia Berstatus Ilegal 

Binti Mufarida
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding (Foto: Binti Mufarida)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding menyebut sebanyak 65% dari 15 Juta Pekerja Migran Indonesia (PMI) berstatus ilegal dan non prosedural. Sejumlah strategi perbaikan dilakukan.

"Kalau jumlah pekerja migran kita seluruh Indonesia yang terdata, itu 15 juta-an, 15 juta-an," ujar Menteri Karding di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta, Jumat (1/11/2024).

Karding pun mengaku mengatasi masalah PMI ilegal dan non prosedural ini bukan pekerjaan mudah. "Soal ilegal, ini memang susah. Susah tetapi bukan berarti tidak bisa kita atasi. Data yang ada, sekitar 65 persen pekerja migran itu adalah ilegal atau non-prosedural," katanya.

Meski begitu, Karding menegaskan meskipun PMI yang bermasalah dipulangkan dari negara tujuan kembali ke Indonesia, maka sesuai Undang-Undang harus diurus oleh negara.

"65 persen ini kalau ada apa-apa di luar negeri nanti setelah pulang, larinya ke kita. Karena undang-undang harus memastikan bahwa itu harus ditangani. Tidak peduli dia prosedural atau tidak prosedural," paparnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Kemlu Pulangkan 96 WNI dari Arab Saudi, Ada yang Lumpuh karena Sakit

Nasional
6 hari lalu

Anggota DPR Ungkap Kunci Indonesia Jadi Negara Besar: Kepercayaan Rakyat

Destinasi
8 hari lalu

Bukan soal Uang, Harvard Ungkap Alasan Indonesia Jadi Negara Paling Sejahtera

Nasional
8 hari lalu

Indonesia Dinobatkan Negara Paling Sejahtera di Dunia Kalahkan Amerika Serikat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal