Adapun, konten itu dijual dengan harga Rp50.000 untuk 20 konten video. Kemudian, Rp100.000 untuk 40 konten video atau foto.
Selain itu, tersangka lainnya ada yang berperan dengan membuat video asusila dirinya dengan anak menggunakan HP dan membagikannya di grup Facebook. Atas kejahatan tersebut, mereka diancam hukuman penjara 15 tahun dengan denda maksimal Rp6 miliar.
Sebagai informasi, Grup Fantasi Sedarah dan Suka Duka yang memiliki ribuan member ini telah menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat dikarenakan unggahan pornografi anak dan perempuan.