Penembakan di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek itu menjadi polemik setelah FPI menyangkal keras klaim polisi. Mereka berargumen penembakan itu sebagai extra judicial killing alias pembunuhan di luar hukum. Laskar Khusus FPI tidak bersenjata ketika itu.
Sementara Kapolda Metro Jaya dalam konferensi pers pada Senin lalu menegaskan, anggota Polda Metro melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap enam Laskar FPI karena menyerang petugas dengan senjata api dan senjata tajam.