MK Bacakan 14 Amicus Curiae dalam Putusan Sengketa Pilpres, Termasuk dari Megawati 

Binti Mufarida
Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024). (Foto tangkapan layar).

 
JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan 14 amicus curiae dalam sidang putusan sengketa pilpres pada hari ini Senin (22/4/2024). Salah satunya amicus curiae dari Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri

“Membaca keterangan amicus curiae," kata Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

MK memutuskan sengketa PHPU diajukan oleh pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dengan nomor registrasi Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024. Sementara, Ganjar Pranowo dan Mahfud Mahfud MD sebagai pemohon perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 juga mengajukan hal sama yakni pembatalan hasil Pilpres 2024.

Berikut 14 amicus curiae yang disebutkan dalam sidang oleh Ketua MK Suhartoyo:


1. Petisi Brawijaya (Barisan Kebenaran untuk Demokrasi)

2. Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara)

3. Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil

4. Tonggak Persatuan Gerakan Untuk Nusantara (TOP GUN)

5. Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (Center For Law and Social Justice) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada,

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

UU Peradilan Militer Digugat ke Mahkamah Konstitusi, Kenapa?

Nasional
8 hari lalu

Pengamat Sebut Perpol 10/2025 Tak Langgar Putusan MK: Bukan Bentuk Perlawanan

Nasional
8 hari lalu

Ketua Komisi III DPR Sebut Perpol 10/2025 Tak Bertentangan dengan Putusan MK

Nasional
17 hari lalu

Hakim MK Sindir Kepala BNPB yang Ucapannya Bikin Heboh: Diseleksi Benar atau Tidak?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal